Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia




Pendahuluan
Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita. Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasan yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Toleransi agama adalah suatu sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam hal apapun, khususnya dalam masalah agama. Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui, Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk agama. Walau mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, ada beberapa agama lain yang juga dianut penduduk ini. Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu adalah contoh agama yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia. Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah. Namun perbedaan ini bukanlah alasan untuk berpecah belah. Sebagai satu saudara dalam tanah air yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia untuk bersama-sama membangun negara ini menjadi yang lebih baik.
Konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
  1. Kerukunan intern umat beragama, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama. Misalnya, kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama penganut Kristen.
  2. Kerukunan antar umat beragama , yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.
  3. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah, yaitu bentuk kerukunan semua umat-umat  beragama menjalin hubungan yang  yang harmoni dengan Negara/ pemerintah. Misalnya  tunduk dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang  berlaku. Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan umar beragama  dengan pemerintah itu sendiri. Semua umat beragama yang diwakili oleh tokoh-tokon agama  dapat sinergi dengan pemerintah. Bekerjasama dan bermitra dengan pemerintah untuk menciptakan stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa.
Seluruh peraturan pemerintah  yang membahas kerukunan hidup umat beragama,  harus mencakup empat pokok masalah sbb:
  1. Pendirian Rumah Ibadah
  2. Penyiaran agama
  3. Bantuan keagamaan  dari luar negeri
  4. Tenaga asing bidang keagamaan
Kerukunan Dalam Perspektif Islam
Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam sebaiknya berkaca kepada sejarah yang pernah terjadi dalam dunia Islam, yaitu di Madinah. Dengan pimpinan nabi Muhammad saw mendirikan negara yang pertama kali dengan penduduk yang majemuk, baik suku dan agama, suku Quraisy dan suku-suku Arab Islam yang datang dari wilayah-wilayah lain, suku-suku Arab Islam penduduk asli Madinah, suku-suku Yahudi penduduk Madinah, Baynuqa’, Bani Nadlir dan suku Arab yang belum menerima Islam. Sebagai landasan dari negara baru itu Rasulullah saw memproklamasikan peratururan yang kemudian lebih dikenal dengan nama Shahifatul Madinah atau Piagam Madinah. Menurut para ilmuwan muslim dan non muslim dinyatakan bahwa Piagam Madinah itu merupakan konstitusi pertama negara Islam.
Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal itu nabi Muhammad saw telah meletakkan pondasi  sebagai landasan kehidupan umat beragama dalam negara yang plural dan majemuk, baik suku maupun agama dengan memasukkan secara khusus dalam Piagam Madinah sebuah pasal spesifik tentang toleransi. Secara eksplisit dinyatakan dalam pasal 25: “Bagi kaum Yahudi (termasuk pemeluk agama lain selain Yahudi) bebas memeluk agama mereka, dan bagi orang Islam bebas pula memeluk agama mereke. Kebebasan ini berlaku pada pengikut-pengikut atau sekutu-sekutu mereka dan diri mereka sendiri” (lil yahudi dinuhum, wa lil muslimina dinuhum, mawaalihim wa anfusuhum).
Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
  1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan     satu komunitas (ummatan wahidah).
  2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas   Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip:
    1. Bertetangga yang baik
    2. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
    3. Membela mereka yang teraniaya
    4. Saling menasehati
    5. Menghormati kebebasan beragama.
Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:
  1. Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama; dan
  2. Pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
Lahirnya Piagam Madinah oleh beberapa ahli tentang Islam, seperti dikatakan oleh sejarawan Barat, Wiliam Montgomery Watt sebagai loncatan sejarah yang luar biasa dalam perjanjian multilateral. Selain sifatnya yang inklusif, Piagam Madinah berhasil mengakhiri kesalahpahaman antara pemeluk agama selain Islam dengan jaminan keamanan yang dilindungi konstitusi Negara.
Semangat persamaan dan persaudaraan tanpa melihat suku dan agama dalam Piagam Madinah itu tidak lepas dari bimbingan wahyu Allah SWT, di mana Rasulullah saw tidak akan berkata sesuatu dari kehendak nafsunya kecuali merupan wahyu Allah SWT. Piagam Madinah senafas dengan inti ajaran paradigma kehidupan umat beragama yang termaktub dalam al Qur’an al Karim, yakni tidak ada paksaan untuk menganut suatu agama (al Baqarah:256), larangan kepada Rasulullah saw untuk memaksa orang menerima Islam (Yunus:99) dan bahwa tiada larangan bagi umat Islam untuk berbuat baik, berlaku adil dan saling tolong menolong dengan orang-orang bukan Islam yang tidak memerangi umat Islam karena agama dan tidak mengusir meraka dari kampung halaman atau negeri mereka (al Mumtahanah:8–9), bahwa Islam mengakui pluralitas agama bukan pluralisme agama (al Kafirun:1- 6).
Kalau sebab turunnya (asbab al nuzul) ayat dalam surat al Kafirun dikaji secara seksama, ayat ini merupakan penolakan Nabi Muhammad SAW secara diplomatis dan etis atas propaganda agama lain. Ketika Nabi Muhammad SAW ditawari untuk saling tukar agama, Nabi SAW menanggapinya dengan arif dan bijaksana, “bagimu agamamu, bagiku agamaku”. Tidak konfrontatif, apalagi destruktif sehingga orang yang mengajaknya pun malah segan.
Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia khususnya di Banyuwangi kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal.
Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang asasi, dengan menempatkan manusia pada posisi kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berakal budi, yang kreatif dan  berbudaya.
Suatu sifat dalam dialog, di mana seseorang melihat lawan dialognya dengan hati lapang dan penuh pernghargaan (‘ain al ridla), bukan sebaliknya, melihat lawan dialognya sebagai musuh dan penuh kebencian (‘ain al sukhth). Sikap dasar moral harus tetap dipertahankan dalam hubungan dialog horizontal. Oleh karena itu tidak seharusnya manafikan eksistensi orang lain.
Dialog Vertikal berarti pemahaman dan pengkhayatan akan fungsi dan makna keagamaan secara mendalam bukan fanatisme buta dalam beragama karena kebodohannya. Dalam konteks kemasyarakatan kita, banyak yang mempertentangkan suatu agama dengan agama lain, bahkan antar sesama pemeluk agama tertentu. Karenanya para tokoh agama mengingatkan betapa pentingnya penghayatan keagamaan dan untuk memperluas cakrawala dialog vertical.
Unsur penting dalam dialog vertikal adalah mendalami materi keagamaan secara intern. Artinya, kita mesti terus berlajar mendalami secara objektif makna agama kita masing-masing. Pada posisi puncak sebenarnya adalah pengejewantahan diri kita untuk mengabdi kepada Tuhan. Pengabdian kepada Tuhan inilah yang disebut dengan dialog vertical. Oleh karena itu, umat beragama tidak layak mempertentangkan dan menghancurkan eksistensi orang lain dengan mengatasnamakan agama.
Kesimpulan
Akhirnya jika bicara tentang kerukunan maka harus bicara tentang KITA, bukan bicara tentang AKU dan KAMU sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhaammad SAW dalam Piagam Madinah. Semoga kita selalu mampu menjaga persaudaraan kemanusiaan (Ukhuwah Basyariyah), Persaudaran Kebangsaan (Ukhuwah Wathaniyah) dan Persaudaraan seiman (Ukhuwah Diniyah) di bumi Indonesia yang kita cintai ini, agar kita dapat hidup rukun dan harmoni. Sebagai semboyan kita, Bhinneka Tunggal Ika.
SUMBER:  
http://cyberdakwah.com/2013/07/mewujudkan-kerukunan-antar-umat-beragama

Previous
Next Post »